Untuk pemalsuan surat yang masuk dalam kategori tersebut, ancaman pidananya adalah penjara paling lama delapan tahun.

Penggunaan surat yang dipalsukan tersebut juga dapat dikenai pidana yang sama apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Karena itu, konteks dokumen menjadi penting. Tanda tangan palsu pada sebuah surat tidak dapat dilihat hanya dari bentuk coretannya, tetapi juga dari jenis surat, tujuan penggunaannya dan akibat yang ditimbulkan.

Bagaimana dengan tanda tangan elektronik?

Di era digital, pemalsuan juga dapat terjadi dalam dokumen elektronik.

Indonesia mengatur informasi dan transaksi elektronik melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam konteks tertentu, tindakan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan atau merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut seolah-olah autentik dapat masuk ke dalam ketentuan Pasal 35 UU ITE.

Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana untuk perbuatan tersebut berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Karena itu, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen digital tidak otomatis hanya dilihat sebagai persoalan tanda tangan. Cara dokumen elektronik tersebut dibuat, diubah atau digunakan juga dapat menjadi bagian dari perkara.