NADIKABAR.COM — Tanda tangan mungkin hanya terlihat seperti beberapa coretan di atas kertas. Namun, ketika tanda tangan tersebut digunakan dalam dokumen yang memiliki konsekuensi hukum, persoalannya bisa menjadi serius.

Memalsukan tanda tangan orang lain bukan sekadar meniru bentuk tulisan tangan. Jika dilakukan untuk membuat sebuah surat seolah-olah benar dan kemudian digunakan hingga berpotensi menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dapat masuk dalam tindak pidana pemalsuan surat.

Di Indonesia, aturan mengenai pemalsuan surat kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Lantas, apa hukuman yang dapat menanti seseorang yang memalsukan tanda tangan?

Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pemalsuan surat.

Ketentuan tersebut menyasar setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.

Namun, tidak berhenti pada tindakan membuat atau memalsukan surat. Ada unsur maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Penggunaan surat itu juga harus dapat menimbulkan kerugian.

Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Dengan demikian, tidak setiap coretan atau tanda tangan yang dibuat menyerupai milik orang lain otomatis berarti seseorang akan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Penegakan hukum tetap bergantung pada unsur tindak pidana dan fakta dalam perkara yang diperiksa.

Bukan hanya pembuat, pengguna surat palsu juga dapat dijerat

Ada hal lain yang tidak kalah penting.

Pasal 391 ayat (2) juga mengatur orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar atau tidak dipalsu.

Jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, orang yang menggunakannya dapat dikenai pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Artinya, seseorang tidak selalu bisa beralasan bahwa dirinya bukan orang yang membuat tanda tangan palsu tersebut.

Misalnya, seseorang memperoleh dokumen yang sudah dipalsukan kemudian dengan sengaja menggunakannya untuk mengurus sesuatu dan penggunaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Dalam kondisi seperti itu, penggunaan surat palsu juga dapat menjadi persoalan pidana.

Bagaimana jika tanda tangan dipalsukan pada dokumen penting?

Ancaman pidananya dapat lebih berat apabila pemalsuan dilakukan terhadap jenis surat tertentu yang secara khusus disebut dalam Pasal 392 KUHP.

Pasal tersebut mengatur pemalsuan terhadap sejumlah dokumen, antara lain akta autentik, surat keterangan mengenai hak atas tanah, surat utang, saham, surat kredit atau surat dagang tertentu, serta surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk pemalsuan surat yang masuk dalam kategori tersebut, ancaman pidananya adalah penjara paling lama delapan tahun.

Penggunaan surat yang dipalsukan tersebut juga dapat dikenai pidana yang sama apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Karena itu, konteks dokumen menjadi penting. Tanda tangan palsu pada sebuah surat tidak dapat dilihat hanya dari bentuk coretannya, tetapi juga dari jenis surat, tujuan penggunaannya dan akibat yang ditimbulkan.

Bagaimana dengan tanda tangan elektronik?

Di era digital, pemalsuan juga dapat terjadi dalam dokumen elektronik.

Indonesia mengatur informasi dan transaksi elektronik melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam konteks tertentu, tindakan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan atau merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut seolah-olah autentik dapat masuk ke dalam ketentuan Pasal 35 UU ITE.

Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana untuk perbuatan tersebut berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Karena itu, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen digital tidak otomatis hanya dilihat sebagai persoalan tanda tangan. Cara dokumen elektronik tersebut dibuat, diubah atau digunakan juga dapat menjadi bagian dari perkara.