NADIKABAR.COM — Sosok yang dikenal melekat dengan pelestarian alam dan dijuluki 'Bapak Gajah' itu resmi memboyong pengabdiannya ke Ibu Kota. Setelah hampir dua tahun mengabdi di Provinsi Riau, Komjen Herry Heryawan kini kembali ke Jakarta menyandang jabatan baru sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi melantik Herry Heryawan dan sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri dan Kapolda lainnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/10/2026) malam. Pelantikan tersebut sekaligus menandai kenaikan pangkat perwira tinggi Korps Bhayangkara tersebut menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi atau jenderal bintang tiga.
Namun di balik kabar membanggakan atas promosi jabatan tersebut, terselip rasa kehilangan yang mendalam dari masyarakat Bumi Lancang Kuning. Masyarakat Riau mengingatkan Komjen Herry agar tidak melupakan gajah-gajah Sumatra yang selama ini menjadi perhatiannya.
Bukan tanpa sebab warga Riau merasa kehilangan sosok Herry Heryawan. Lulusan Akpol 96 itu dikenal sebagai sosok polisi yang lekat dengan pelestarian alam dan ekosistemnya, termasuk gajah Sumatra.
Berdasarkan catatan Jikalahari, saat ini hanya tersisa 216 ekor gajah yang ada di Riau. Sepanjang 2006-2026 Jikalahari juga mencatat sedikitnya ada 77 ekor gajah yang ditemukan mati di Riau.
Konfliks antara gajah dan manusia menjadikan hewan mamalia terbesar ini terus berkurang populasinya. Perambahan hutan yang menjadi rumah gajah turut menyumbangkan degradasi populasi gajah.
Persoalan ini terbaca oleh Komjen Herry Heryawan. Saat dilantik pada Maret 2025, perwira tinggi (pati) Polri kelahiran 23 Februari 1972 ini membuat gebrakan dengan menggaungkan Green Policing.
Green Policing merupakan sebuah pendekatan kepolisian modern yang mengintegrasikan aspek pemeliharaan keamanan dengan kelestarian lingkungan hidup. Ada tiga poin utama dalam program inovasi Komjen Herry tersebut, yakni preventif: dengan melakukan edukasi dan sosialisasi terkait lingkungan termasuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla); represif: penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan karhutla; dan restorasi: pemulihan dengan melakukan sejuta pohon untuk mengembalikan lingkungan yang telah dirusak olah tangan-tangan manusia.