"Keberadaan gajah ini terus terusir. Mereka (gajah) tidak tahu harus berkeluh kesah kepada siapa," kata Herry Heryawan saat itu.
Herry Heryawan mengatakan Polri sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjaga alam, termasuk satwa-satwa yang dilindungi. Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Percepatan Perlindungan dan penyelamatan Populasi serta Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan yang diterbitkan 15 Juni 2026.
Pada sebuah kesempatan, Komjen Herry Heryawan juga menyatakan dukungannya terhadap gajah secara terbuka. Dalam mediasi dengan masyarakat yang menempati kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Herry Heryawan dengan lantang menyatakan pasang badan untuk gajah-gajah yang terusir dari habitatnya.
"Saya berdiri di sini perwakilan dari gajah. Gajah-gajah ini kan nggak bisa ngomong, yang ada di sana, lingkungan hidup yang ada di sana kan nggak bisa ngomong padahal mereka makhluk hidup sama dengan kita," kata Herry Heryawan di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Sabtu (21/6/2025).
Herry Heryawan menegaskan bahwa TNTN merupakan rumah bagi gajah dan hewan-hewan lain yang mulai terancam punah.
"Kalau mereka bisa ngomong kenapa dulu mereka punya rumah itu diganggu tapi kita nggak boleh ke belakang lagi TNTN ini kan untuk ekosistem, terutama gajah yang hidup di dalam ekosistem di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," tambahnya.
Kepeduliannya terhadap gajah membuatnya dijuluki sebagai bapak gajah. Dalam satu kesempatan, Herry Heryawan juga menyatakan menjadi bapak asuh bagi anak gajah Domang dan Tari.