NADIKABAR.COM — Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit. Namun, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai angka tersebut masih terlalu kecil untuk mendorong masyarakat beralih dari motor bensin ke motor listrik.

Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan, besaran insentif perlu disesuaikan dengan dampak yang ingin dicapai pemerintah. Menurutnya, insentif yang terlalu kecil berisiko tak cukup mengatasi selisih harga dan pertimbangan ekonomi konsumen.

"Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," ujar Deon melalui rilis resmi.

Lantas, berapa insentif yang ideal?

Berdasarkan pemodelan IESR, skema insentif Rp 5 juta ditambah Rp 3 juta dari program tukar tambah (trade in) motor bensin ke motor listrik dinilai lebih efektif. Skema tersebut juga perlu dibarengi disinsentif, misalnya kenaikan harga Pertalite mendekati harga keekonomian.