"Temuan itu bentuk early warning kami. Sebelum OTT itu sudah ada (temuan) dari Inspektorat dan BPK. Itu di rakor saya sampaikan, ini lho kondisi di Lombok Barat," ujarnya.
Menurut Suparlan, temuan Inspektorat berkaitan dengan tiga hal. Yakni dugaan proyek fiktif, kekurangan volume pekerjaan, dan mark up harga.
Dia menegaskan temuan tersebut berbeda dengan perkara yang ditangani KPK terhadap LAZ. Menurutnya, dugaan suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan ranah penegak hukum.
"Kalau KPK itu memang bukan ranah kami ya, jauh itu. Kalau kami di Inspektorat ada tiga yang kami soroti, fiktif tidak proyek itu, yang kedua kurang volume tidak, kemudian yang ketiga ada mark up harga tidak," jelasnya.