Inspektorat telah meminta pihak ketiga mengembalikan kerugian negara tersebut. Suparlan menyebut sebagian pihak swasta telah mulai membayar dan pengembalian itu dipantau setiap bulan. "Sebagian sudah dibayar, setiap bulan kami lakukan monev," katanya.
Suparlan menegaskan Inspektorat tetap melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek di Lombok Barat. Namun, dia mengatakan hasil pemeriksaan tidak dapat dibuka secara rinci kepada publik karena terikat kode etik.
"Sebenarnya, secara kode etik, tidak boleh kami membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu, kecuali kepada APH. Jadi secara kelembagaan, kami sudah melakukan tanggung jawab kami, baik melalui review APBD, seharusnya itu sudah sebagai early warning," pungkasnya.