NADIKABAR.COM — Inspektorat MPR RI menyediakan layanan pendampingan aktivasi akun Microsoft untuk mempermudah pegawai mengisi formulir pencatatan konflik kepentingan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Konflik Kepentingan (SIMPATIK). Layanan yang berlangsung pada 26-29 Oktober 2026 ini digelar di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Ini merupakan upaya kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, serta strategi nasional dalam pemberantasan korupsi. Setelah peluncuran, kami melakukan pemantauan dan menemukan bahwa masih ada kendala, terutama sebagian pegawai belum mengaktifkan akun Microsoft," ujar Inspektur MPR RI Anies Mayangsari Muninggar dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Layanan help desk tersebut merupakan tindak lanjut peluncuran aplikasi SIMPATIK pada 8 Oktober 2026. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Anies menjelaskan, Inspektorat MPR RI bekerja sama dengan Bagian Sistem Informasi dan Data (BSID) serta Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI untuk memberikan pendampingan langsung kepada pegawai yang mengalami kendala aktivasi akun Microsoft. Setelah akun aktif, pegawai diharapkan dapat melanjutkan pengisian formulir pencatatan konflik kepentingan melalui SIMPATIK.