Ia menegaskan pencatatan konflik kepentingan bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Setjen MPR RI.
"Pengisian ini merupakan kewajiban seluruh pegawai MPR RI sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan Menteri PANRB dan strategi nasional pemberantasan korupsi. Mari, teman-teman, kita isi SIMPATIK agar integritas tetap kita jaga dan korupsi bisa kita hapuskan di lingkungan Setjen MPR RI," tegasnya.
Melalui layanan pendampingan tersebut, Setjen MPR RI mendorong peningkatan kepatuhan pegawai dalam pencatatan konflik kepentingan sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.