Sebagai langkah antisipasi terhadap pelanggaran pemanfaatan tata ruang, seperti fungsi hunian yang beralih menjadi komersial di sempadan pantai, DPMPTSP Klungkung memperkuat pengawasan lintas sektoral melibatkan kejaksaan, kepolisian, TNI hingga aparat desa adat dan dinas.

Selain itu, pemerintah daerah terus menggenjot sosialisasi dan pendampingan pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Termasuk program jemput bola ke desa-desa agar para investor dan pelaku usaha pariwisata tertib administrasi demi menjaga ekosistem investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Klungkung," jelas Sudiarkajaya.