NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan instrumen investasi emas melalui Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Produk ini memungkinkan masyarakat mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.
Secara global, ETF Emas bukan merupakan produk baru dan telah lama diperdagangkan di berbagai bursa dunia sebagai salah satu alternatif investasi berbasis emas.
Pelaksana Harian (P.H.) Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Edwin Hartanto mengatakan ETF Emas merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga investor dapat membeli dan menjualnya melalui perusahaan sekuritas selama jam perdagangan Bursa. Untuk berinvestasi pada ETF Emas, investor cukup memiliki rekening efek pada perusahaan sekuritas.
Secara sederhana, dana yang dihimpun dari investor dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan terutama pada aset berbasis emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan karakteristik tersebut, pergerakan nilai ETF Emas pada umumnya mengikuti pergerakan harga emas. Ketika harga emas meningkat, nilai ETF Emas berpotensi ikut naik, dan sebaliknya, ketika harga emas menurun, nilainya juga dapat mengalami penurunan.
"Melalui ETF Emas, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan cara yang praktis melalui pasar modal. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengenal bahwa pilihan investasi di Bursa tidak hanya saham, tetapi juga berbagai instrumen lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).