Salah satu sasaran yang menjadi perhatian adalah peningkatan penetrasi asuransi Indonesia menjadi 3,2% pada 2027.
Untuk mendukung pengembangan investasi di sektor tersebut, Indonesia juga menawarkan sejumlah kebijakan insentif, antara lain Super Tax Deduction hingga 200% bagi penyelenggara program vokasi serta fasilitas perpajakan bagi lembaga keuangan yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
"Indonesia tidak hanya memiliki perekonomian yang besar dan potensial, tetapi juga terus melakukan reformasi, khususnya dalam proses perizinan dan penerbitan persetujuan. Oleh karena itu, pada 2025, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah baru (Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2025) yang memberikan kewenangan kepada kementerian kami (Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM) untuk menerbitkan persetujuan dan perizinan secara otomatis apabila seluruh persyaratan permohonan telah dipenuhi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian yang lebih besar bagi investor dalam memperoleh persetujuan dan perizinan," pungkas Rosan