"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, yakni menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025 Hal: Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group)," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri PN Denpasar, Jumat (4/9/2026).
Melalui putusan itu, tindakan administratif Satpol-PP Bali yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut. Pemprov Bali sebagai pihak tergugat turut dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp11.988.000.
Perkara ini bermula ketika PT Indonesia Kaishi menggugat tindakan Satpol-PP Bali terkait surat tertanggal 27 November 2025 yang meminta penghentian seluruh kegiatan pembangunan lift kaca dan pembongkaran konstruksi. Kedua belah pihak dalam proses persidangan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.