Majelis Hakim PTUN Denpasar akhirnya memutuskan membatalkan surat Kepala Satpol-PP Bali yang menjadi objek sengketa. Namun, putusan tersebut belum menyelesaikan seluruh aspek polemik pembangunan lift kaca, terutama mengenai persoalan perizinan dan tata ruang yang sebelumnya menjadi dasar tindakan pemerintah.

Atas putusan tersebut, Pemprov Bali menyatakan akan menempuh upaya hukum banding hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan Pemprov Bali akan mengajukan banding. Kasatpol-PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, juga menyatakan langkah serupa.

Putusan tingkat pertama ini belum menjadi akhir sengketa hukum proyek lift kaca Pantai Kelingking. Nasib proyek tersebut masih akan bergantung pada proses hukum pada tingkat berikutnya.