NADIKABAR.COM — Investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Gugatan itu melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Gugatan tersebut terkait Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat tersebut menjadi dasar pemberitahuan penghentian pembangunan lift kaca serta pembongkaran konstruksi proyek di Pantai Kelingking.
Majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Aditya Permata Putra dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Hal itu sesuai dengan Putusan Perkara PTUN Denpasar Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, yakni menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025 Hal: Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group)," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri PN Denpasar, Jumat (4/9/2026).
Melalui putusan itu, tindakan administratif Satpol-PP Bali yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut. Pemprov Bali sebagai pihak tergugat turut dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp11.988.000.
Perkara ini bermula ketika PT Indonesia Kaishi menggugat tindakan Satpol-PP Bali terkait surat tertanggal 27 November 2025 yang meminta penghentian seluruh kegiatan pembangunan lift kaca dan pembongkaran konstruksi. Kedua belah pihak dalam proses persidangan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.
Majelis Hakim PTUN Denpasar akhirnya memutuskan membatalkan surat Kepala Satpol-PP Bali yang menjadi objek sengketa. Namun, putusan tersebut belum menyelesaikan seluruh aspek polemik pembangunan lift kaca, terutama mengenai persoalan perizinan dan tata ruang yang sebelumnya menjadi dasar tindakan pemerintah.
Atas putusan tersebut, Pemprov Bali menyatakan akan menempuh upaya hukum banding hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan Pemprov Bali akan mengajukan banding. Kasatpol-PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, juga menyatakan langkah serupa.
Putusan tingkat pertama ini belum menjadi akhir sengketa hukum proyek lift kaca Pantai Kelingking. Nasib proyek tersebut masih akan bergantung pada proses hukum pada tingkat berikutnya.