Namun, proses perpanjangan tersebut tidak diselesaikan. Akibatnya, izin tinggal PHT berakhir dan dia tetap berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku.

"Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku," kata Gde Kusuma Putra.

Imigrasi mencatat PHT telah overstay selama 481 hari, terhitung sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026.