Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Investor Prancis Dideportasi Usai Overstay Setahun Lebih di Bali
Seorang warga negara (WN) Prancis berinisial PHT (68) dideportasi dari Indonesia setelah terbukti overstay selama 481 hari atau sekitar setahun tiga bulan. PHT sebelumnya memegang
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 2 September 2026 pukul 18:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Namun, proses perpanjangan tersebut tidak diselesaikan. Akibatnya, izin tinggal PHT berakhir dan dia tetap berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku.
"Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku," kata Gde Kusuma Putra.
Imigrasi mencatat PHT telah overstay selama 481 hari, terhitung sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.