PHT sebelumnya menyampaikan adanya dugaan kelalaian atau penipuan oleh pihak ketiga yang mengurus perpanjangan ITAS. Namun, alasan tersebut tidak menghapus kewajibannya sebagai orang asing untuk memastikan izin tinggal tetap berlaku selama berada di Indonesia.
Penegakan hukum keimigrasian kata dia berlaku bagi seluruh orang asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia. Tindakan tegas dilakukan terhadap setiap pelanggaran keimigrasian tanpa pandang bulu. Tidak ada hak istimewa bagi siapa pun untuk melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
PHT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan. Overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.