NADIKABAR.COM — Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) penting untuk memperkuat perlindungan warga negara pada tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran.

“IPR memandang revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia penting untuk memperkuat kerangka perlindungan HAM agar lebih sesuai dengan tantangan demokrasi dan perkembangan masyarakat saat ini,” kata Iwan kepada NadiKabar di Jakarta, Jumat.

Ia menilai pembentukan Kementerian HAM menjadi salah satu perkembangan positif dalam memberikan perhatian khusus terhadap agenda perlindungan dan pemajuan HAM. Langkah tersebut perlu diikuti pembaruan aturan yang mampu menjawab tantangan demokrasi dan perkembangan masyarakat.

Menurut Iwan, regulasi HAM perlu mengatur secara lebih jelas perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital, perlindungan kelompok rentan, tanggung jawab negara dalam mencegah pelanggaran, serta mekanisme pemulihan bagi korban.

Selain memperkuat perlindungan hak warga, revisi UU HAM perlu memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antara Kementerian HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.