Ia mengatakan penguatan regulasi harus disertai mekanisme pengawasan dan tindak lanjut yang efektif agar rekomendasi lembaga HAM tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

β€œNamun, proses revisi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Komnas HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil, korban pelanggaran HAM, dan kelompok masyarakat yang terdampak,” ujar Iwan.

Ia mengingatkan pembaruan regulasi harus berorientasi pada penguatan hak warga negara tanpa mempersempit kebebasan sipil atau melemahkan independensi lembaga pengawas. Karena itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Iwan, penguatan regulasi juga perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemulihan hak korban harus dilanjutkan tanpa menggantikan proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat perlindungan HAM dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kebebasan berpendapat, hak atas rasa aman, serta pencegahan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang.