Dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, Iwan menilai pendekatan nonyudisial melalui pemulihan hak korban yang telah ditempuh pemerintah sebelumnya perlu dilanjutkan.

Meski demikian, pemulihan tersebut harus berjalan beriringan dengan proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

Iwan juga menilai pemberian amnesti dan abolisi dapat menjadi bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis apabila dilaksanakan secara konstitusional, transparan, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

β€œDari perspektif politik hukum, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk meredakan konflik, membuka ruang rekonsiliasi, serta mencegah hukum hanya dipahami sebagai instrumen penghukuman. Negara juga harus memiliki ruang untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan sosial, dan stabilitas nasional,” ujarnya.