Pelarangan vape juga sudah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik. Pelarangan vape itu diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut.

"IPW menilai kalau Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap Lembaga dan Kementerian, Gubernur, walikota, bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya latent narkoba bisa terjadi," imbuhnya.