Pada pertengahan September 2026, Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) mengatakan Iran telah menambah daftar kapal yang berpotensi dikenai tindakan pembatasan di Selat Hormuz menjadi 77 kapal.

Ghashghavi menambahkan bahwa parlemen juga berupaya mewajibkan Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran atau Kementerian Pertahanan untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan undang-undang setelah berlaku setiap tiga bulan.