Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Iran akan denda 20% muatan kapal pelanggar di aturan baru Selat Hormuz
Iran berencana menahan sejumlah kapal yang melanggar aturan saat melintasi Selat Hormuz hingga kapal tersebut membayar denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 10:33 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Pada pertengahan September 2026, Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) mengatakan Iran telah menambah daftar kapal yang berpotensi dikenai tindakan pembatasan di Selat Hormuz menjadi 77 kapal.
Ghashghavi menambahkan bahwa parlemen juga berupaya mewajibkan Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran atau Kementerian Pertahanan untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan undang-undang setelah berlaku setiap tiga bulan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.