NADIKABAR.COM — Otoritas kehakiman Iran mengumumkan bahwa dua terpidana mati, yang merupakan demonstran antipemerintah, telah dihukum gantung pada Rabu (30/9) waktu setempat. Keduanya dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terkait unjuk rasa antipemerintah yang memuncak pada Januari lalu.

Laporan situs web Mizan Online, yang dikelola otoritas peradilan Iran, seperti dilansir AFP, Rabu (30/9/2026), mengidentifikasi kedua terpidana yang dihukum gantung itu, keduanya berjenis kelamin laki-laki, sebagai Ali Hemmati dan Majid Nik-Andish.

Keduanya, menurut Mizan Online, telah dinyatakan bersalah karena terlibat "dalam kerusuhan pada Januari lalu yang mengakibatkan tewasnya empat personel keamanan" di kota Mashhad, Iran bagian timur laut.

Disebutkan juga bahwa keduanya "menyebabkan kerusakan parah pada fasilitas umum dengan membakar toko, bank, bus, dan sebagainya, bahkan membakar pepohonan".