NADIKABAR.COM — Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat (Jabar), dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.
"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Rudi juga menegaskan bangunan klaster mewah tersebut tak punya izin. Rudi menyebut bangunan juga dibangun di bantaran sungai.
"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas dia.
Lebih lanjut, Rudi juga membahas temuan Ombudsman. Rudi mengatakan sudah mendapatkan informasi mengenai siapa sosok yang ada di klaster mewah itu saat sidak Ombudsman.
"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujar dia.
Rudi menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Rudi menegaskan sanksinya berat atas pelanggaran tersebut.
"Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," tutur dia.
Klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong diketahui kini sudah dibongkar. Proses pembongkaran dimulai pukul 12.45 WIB, Rabu (30/9/2026). Ekskavator berwarna ungu dikerahkan ke depan klaster mewah Lapas Cibinong.
Pembongkaran dimulai di rumah dinas nomor 3. Tampak ekskavator mendorong kanopi hingga tembok rumah tersebut. Terlihat halaman depan rumah dinas pun ambruk setelah disenggol oleh ekskavator. Kemudian, terlihat ekskavator bergerak lebih ke dalam untuk meratakan bagian tengah rumah.
Proses yang sama berlangsung ke rumah dinas nomor 4, 5, 6, hingga 7. Tampak Dirjenpas Mashudi beserta jajaran Komisi XIII DPR memantau proses pembongkaran.