“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Atas temuan ini, Kemenimipas menonaktifkan Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat penjabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Empat penjabat struktural yang dinonaktifkan lainnya yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Rudi menegaskan, penonaktifan ini untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing pejabat atas kondisi yang ditemukan.

Ia juga menekankan, pemeriksaan terhadap pegawai dan warga binaan terus dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peristiwa yang ditemukan Ombudsman tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 warga binaan, dan hari ini kami jadwalkan lagi (pemeriksaan) dari pegawai,” katanya.