Ahad menjelaskan pengisian BBM subsidi, khususnya Pertalite, akan disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal yang berlaku. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat mengisi BBM pada 17 Oktober, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap pada 18 Oktober.

"Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali," jelasnya.

Dalam penerapannya, Pertamina akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur kendaraan yang mengisi BBM di SPBU agar sesuai dengan ketentuan ganjil genap.