Daru mengatakan korban telah mendapatkan pendampingan sejak laporan disampaikan kepada kampus pada Agustus 2026. Pendampingan tersebut antara lain melibatkan tenaga ahli dan psikolog.
"Ada pendamping korban, ada dari ahli, dari psikolog, dari segala macam, dari itu sudah didampingi," katanya.
Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ISI Yogyakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Dosen berinisial AWF yang dilaporkan dalam perkara itu juga telah dinonaktifkan dari tugas mengajar dan seluruh aktivitas akademik sambil menunggu keputusan final komisi etik.
"Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9), sebagai tindak lanjut institusional," kata Daru.