ISI Yogyakarta, lanjut dia, tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan dan memastikan setiap warga kampus berhak memperoleh ruang belajar dan bekerja yang aman serta terbebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa.

"Tidak ada pertimbangan reputasi institusi yang boleh menghalangi penanganan kekerasan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan yang berlaku, serta prinsip perlindungan, keadilan, dan tanggung jawab institusi," ujarnya.

Kampus juga mendorong sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya kekerasan untuk melapor melalui mekanisme yang tersedia.

"Itu menjadi bagian memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus," kata Daru.