NADIKABAR.COM — Farhan Hilmy, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 227 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal ini mengatur syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yaitu bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Permohonan uji materi itu terdaftar dengan nomor: 382/PUU-XXIV/2026. Persidangan juga sudah bergulir. Lantas, apa isi dari gugatan yang diajukan tersebut?
Farhan menyatakan norma ketentuan dalam Pasal dimaksud hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri saja.
"Padahal, dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu," kata Farhan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dilansir dari laman MK, Rabu (21/10).
Ia berpendapat frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengunci legalisasi alat bukti kelulusan hanya pada jenjang menengah.