Dalam sesi penyampaian nasihat hakim, Arsul mengingatkan penyusunan permohonan pengujian Undang-undang harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang.
"Yang jelas ini, Mas Farhan Hilimi, di bagian kewenangan, di bagian kedudukan hukum, di bagian posita, itu belum memenuhi pakem. Kalau tidak memenuhi pakem, maka itu nanti permohonannya bisa dinyatakan kabur sehingga tidak dapat diterima dan lain sebagainya," kata Arsul.
Selain itu, Arsul mengatakan revisi UU Pemilu sedang dibahas di DPR. Menurutnya, Pemohon bisa membawa argumentasi hukumnya sebagai masukan atau aspirasi masyarakat terhadap rencana perubahan UU Pemilu.
Sebelum menutup persidangan, Enny Nurbaningsih menambahkan Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.
Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.