Ketentuan ini dianggap mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan (undue formalism), yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Menurut Farhan, ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi sah tersebut.

Kata dia, keberlakuan Pasal tersebut secara nyata mendiskriminasi dan menghalangi hak atas kesempatan yang dalam pemerintahan dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.

Dalam petitumnya, Farhan memohon kepada MK untuk menyatakan frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.