NADIKABAR.COM — Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) mengadakan kuliah umum dengan tema 'Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance'. Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Abdul Chair Ramadhan, mengisi kuliah umum tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Kamis (29/10/2026), kuliah umum ini dibuka oleh Dekan FH Unsri, Prof Joni Emirzon. Dalam sambutannya, Prof Joni mengharapkan para mahasiswa agar mampu menyerap materi kuliah umum yang disampaikan Ketua KY.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof Andi Muhammad Asrun, Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas, serta pejabat KY lainnya.
Dalam paparannya, Prof Abdul Chair menyampaikan berbagai hal tentang kedudukan dan peranan KY dalam konsepsi negara hukum, yang juga bersinggungan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan kekuasaan kehakiman yang merdeka atau kemandirian hakim.
Prof Abdul Chair juga menyampaikan tentang adanya permasalahan krusial terkait dualisme pengawasan hakim, yakni oleh KY dan Mahkamah Agung (MA), yang menyebabkan disharmoni dan disorientasi.
Menyikapi dualisme itu, Prof Abdul Chair menggunakan kaidah fiqh guna menentukan pihak yang paling dominan. Pembahasan dengan kaidah fiqh itu disampaikan Prof Abdul Chair dengan cukup mudah dipahami oleh mahasiswa.
Dia menegaskan bahwa kedudukan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Menurutnya, KY memang bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, namun KY memiliki peranan strategis dan siqnifikan guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
"Mala yatimul wajibu ilabihi fahuwa wajibun, sesuatu hal yang bersifat wajib membutuhkan sesuatu yang lain, maka sesuatu itu dihukumi wajib guna kesempurnaan suatu kewajiban," kata Prof Abdul Chair.