Terkait dengan penyelesaian dualisme pengawasan, Prof Abdul Chair menjelaskannya juga dengan pendekatan kaidah fiqh. Pertama, kaidah fiqh 'Tasharruful imam 'alarra'iyyah manuthun bil maslahah', yang artinya kebijakan atau tindakan pemimpin terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.

"Kemaslahatan menjadi tujuan utama. Hal ini sejalan dengan kaidah yang berbunyi, 'Ad-ḍararu yuzal' (kemudaratan harus dihilangkan) dan kaidah yang menyatakan 'Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih' (menolak kerusakan harus didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan)," ucap Prof Abdu Chair.

"Kemudian, terdapat kaidah, 'Ad-Dhararu yudfau 'ala qadril imkan' (kemudaratan dihilangkan semaksimal mungkin meskipun tidak seluruhnya hilang). Selanjutnya, kaidah yang menegaskan 'Yutahammal dharar khas lidafa' dharar 'am' (Bahaya atau kerugian yang bersifat khusus harus ditempuh untuk menghindari bahaya atau kerugian yang bersifat umum)," tambahnya.

Dia menyebut dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi KY adalah dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Menurutnya, tercapainya hal itu tentu membutuhkan upaya pengawasan terhadap hakim, termasuk tetapi tidak terbatas pada putusannya.

Kedua, kata dia, kaidah fiqh 'Al wasilatu laha ahkamul maqashid' atau 'Lil wasail hukmul maqashid'. Menurut Prof Abdul Chair, kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah itu sama dengan hukum untuk tujuan.

"Fungsi pengawasan etika hakim oleh Komisi Yudisial diperlukan sebagai 'wasilah' guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individu hakim. Menjadi jelas, bahwa perihal independensi perlu dibersamai dengan akuntabilitas," ujarnya.

Dia mengatakan kehadiran KY sebagai bentuk penyeimbang antara independensi yang dimiliki oleh para hakim dengan pemenuhan prinsip akuntabilitas. Menurutnya, melalui fungsi pengawasan diharapkan tirani yudisial atau abuse of power dapat dicegah.

"Di sinilah makna hakiki pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai wasilah guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, pengawasan sebagai hukum wasilah dihukumi sama dengan hukum tujuan," katanya.