Ketiga, yakni kaidah fiqh 'Al-khashu muqaddamun 'ala al-'am', yang artinya dalil yang bersifat khusus harus didahului atau diprioritaskan daripada dalil yang bersifat umum. Prof Abdul Chair menyebut kehormatan hakim adalah menunjuk pada putusan hakim.

"Kehormatan disebut yang pertama kali dalam Pasal 24B UUD 1945 untuk dijaga dan ditegakkan. Adapun tentang perilaku dan tingkah laku hakim bersifat umum. Dengan demikan, maka ketentuan yang bersifat khusus harus diprioritaskan daripada ketentuan yang bersifat umum," ucap Prof Abdul Chair.

"Kaidah tersebut sejalan dengan asas 'Lex specialis derogat legi generali'. Jadi, kehormatan hakim yang menunjuk pada putusan hakim adalah bersifat khusus dan oleh karenaya harus didahulukan terlebih dahulu," tambahnya.

Keempat, yaitu kaidah fiqh 'at-tabi'u tabi'un' atau pengikut itu hukumnya mengikuti sesuatu yang dia ikuti. Hal ini bermakna bahwa pengikut memiliki hukum yang sama dengan yang diikutinya.

"Jadi, status yang diberlakukan terhadap induk yang diikuti juga berlaku sama terhadap yang mengikuti. Kaidah ini juga terhubung dengan ushul fiqh 'Al-aqwa yuqoddamu 'alal 'adh-afi' (Dalil yang lebih kuat didahulukan atas yang lebih lemah). Kaidah ini selaras dengan asas lex superior derogat legi inferiori," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menyimpulkan bahwa KY adalah pihak yang paling dominan dalam pengawasan terhadap hakim. Dia pun mendorong revisi terhadap undang-undang terkait guna optimalisasi penegakan etik dan tanpa adanya dualisme.

"Pada akhirnya, bahwa kedudukan Komisi Yudisial sebagai bentuk penyeimbang antara independensi dan akuntabilitas. Perihal judicial independence menjadi syarat mutlak bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik. Hubungan antara judicial independence dan good governance bersifat kausal sekaligus struktural," imbuhnya.