وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Artinya: "Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan atas mereka..."
Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa pintu surga terbuka lebar bagi seorang istri yang patuh. Dari Abdurrahman bin Auf, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika perempuan mengerjakan salat lima waktu, berpuasa pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mematuhi suaminya, maka dikatakan kepadanya; masuklah surga dari pintu yang mana saja yang kamu kehendaki di tim redaksi pintu-pintu surga." (HR. Ahmad dan Thabrani)
Meskipun suami memiliki hak, syariat Islam melarang suami menggauli istrinya dalam kondisi-kondisi tertentu. Merujuk kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i, seorang suami diharamkan berhubungan intim dan istri wajib menolak apabila berada dalam keadaan berikut:
Sedang Haid atau Nifas: Allah SWT berfirman secara tegas dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 yang artinya,