Dua tersangka perempuan, MM (34) selaku istri dan JM (61) mertua, diamankan Satreskrim Polres Merangin pada Rabu (23/9/2026). Sedangkan MK (28), yang diduga sebagai eksekutor, ditangkap di Lampung Selatan pada Sabtu (26/9) setelah diburu polisi.

Epy menerangkan, rencana pembunuhan telah disiapkan sejak Mei 2026. JM, mertua korban diduga meminta bantuan MK untuk menghabisi korban dengan imbalan Rp 85 juta.