Dalam aspek pendekatan pertama yakni penguatan diplomasi regional, dia menyatakan Malaysia dan Indonesia akan terus bekerja sama melalui perjanjian ASEAN mengenai polusi asap lintas negara (AATHP) sebagai mekanisme utama dalam memperkuat langkah pencegahan, pemantauan dan reaksi terhadap kabut asap, selaras dengan aspirasi ASEAN bebas kabut asap menjelang 2030.

Menurutnya komitmen itu sudah diperkuat melalui pertemuan ke-27 Sub-Regional Minister Steering Committee (MSC) mengenai pencemaran kabut asap lintas negara di Bali, Indonesia, pada Juli 2026.

Selanjutnya dalam aspek pendekatan kedua yakni koordinasi bantuan operasi, Malaysia telah menyatakan bersedia membantu Indonesia termasuk melalui operasi pemadam kebakaran dari udara, penggunaan pesawat amfibi dan pembenihan awan.

β€œTawaran bantuan telah disampaikan resmi kepada pemerintah Indonesia pada 9 September 2026. Pemerintah Indonesia juga memberikan persetujuan resmi melalui surat tertanggal 14 Agustus 2026 untuk penggunaan ruang udara negara, sekiranya diperlukan untuk pelaksanaan operasi pembenihan awan Malaysia di kawasan perbatasan kedua negara,” tuturnya.

Selain itu pemimpin kedua negara juga telah melakukan kontak untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.