NADIKABAR.COM — Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI) memastikan menggelar musyawarah nasional (Munas) pada 2-3 November 2026 di Hotel Borobudur Jakarta sekaligus menegaskan tidak mengakui hasil Munaslub Bandung 29-30 Oktober 2026.

Penegasan disampaikan menyusul pemberitaan Munaslub IWAPI di Bandung yang menetapkan Hana Hasanah Fadel sebagai Ketua Umum IWAPI periode 2026-2031. DPP menegaskan proses pengambilan keputusan organisasi harus mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"DPP IWAPI tetap berpegang pada agenda Munas Jakarta sebagai forum organisasi untuk mengevaluasi kepengurusan sekaligus menentukan kepemimpinan IWAPI periode berikutnya. Kami tidak mengakui itu. Itu merupakan Munaslub ilegal," kata Ketua Umum DPP IWAPI Nita Yudi melalui keterangan tertulis dari Jakarta, Minggu.

Pihaknya tidak mengakui penyelenggaraan maupun hasil Munaslub Bandung sebab setiap forum yang membawa konsekuensi terhadap kepemimpinan dan struktur organisasi harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART.

Dia menjelaskan Munas merupakan agenda penting dalam siklus organisasi. Forum ini menjadi momentum pertanggungjawaban kepengurusan atas pelaksanaan program kerja selama lima tahun sekaligus proses pemilihan ketua umum untuk periode 2026-2031.

Munas kali ini juga menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan setelah dua periode dirinya menjalankan amanah sebagai ketua umum sesuai AD/ART organisasi.

Nita berharap seluruh tahapan organisasi dapat berjalan tertib dan memberikan ruang bagi anggota untuk menentukan arah kepemimpinan IWAPI periode berikutnya.

Terkait dasar Munaslub, AD/ART IWAPI telah mengatur persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi. Anggaran Dasar Pasal 25 mengatur Munaslub dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga DPD, termasuk pengaturan mengenai peran DPP dalam penyelenggaraan Munaslub dan kewenangan forum tersebut.

Sementara Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga mengatur penyelenggaraan dan pertanggungjawaban Munaslub, termasuk mekanisme yang melibatkan DPD pengusul setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina.