IWAPI juga mengatur mekanisme pemberian sanksi dan hak pengurus untuk membela diri. Dalam ART Pasal 22, sanksi organisasi mencakup tiga kali teguran atau peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pencabutan keanggotaan. Pemberian sanksi berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus, dilengkapi berita acara.
AD IWAPI mengatur tata cara pemberhentian pengurus sedangkan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketentuan Organisasi (PKO). Ketentuan ini menjadi aspek penting memastikan setiap tindakan organisasi terhadap pengurus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Nita berharap seluruh persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi sekaligus menginginkan agar dinamika internal tidak mengganggu keberlangsungan program kerja maupun pelayanan kepada anggota di daerah.
Menurutnya, kepentingan dan keutuhan organisasi harus tetap menjadi prioritas bersama. Dalam hal pemilihan ketua umum, Nita juga menekankan pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah pengalaman mengikuti latihan kepemimpinan IWAPI. Persyaratan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses kaderisasi dan kesiapan calon dalam memimpin organisasi.
Proses penjaringan dan verifikasi calon, menurutnya, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar seluruh kandidat memperoleh perlakuan sesuai aturan organisasi. Dengan begitu, proses pemilihan dalam Munas bisa berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait calon Ketua Umum IWAPI periode 2026-2031, Nita menyampaikan bahwa Tatyana Sentani Sutara merupakan calon tunggal yang akan mengikuti proses pemilihan dalam Munas di Jakarta sebagai bagian dari agenda pergantian kepemimpinan setelah berakhirnya masa jabatannya.
Nita berharap Tatyana, yang akrab disapa Tya, dapat membawa IWAPI berkembang lebih jauh dan semakin maju. Harapan tersebut mencakup penguatan organisasi, peningkatan peran anggota serta keberlanjutan program yang dapat memberikan manfaat bagi perempuan pengusaha di seluruh Indonesia.