DPP menilai seluruh ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh agar pelaksanaan forum dan keputusan yang dihasilkan memiliki dasar organisatoris yang jelas.

DPP juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai peserta, mandat perwakilan daerah serta mekanisme pengambilan keputusan. Dalam Munaslub, setiap DPD memiliki satu hak suara dengan ketentuan keterwakilan yang diatur dalam AD/ART.

Peserta dari masing-masing DPD terdiri atas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang memperoleh mandat. DPP juga memiliki hak bicara dan hak dipilih. Dengan demikian, keabsahan peserta dan mandat menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan forum.

Selain persoalan Munaslub, dinamika organisasi juga mencuat terkait pemberitaan mengenai 26 DPD yang disebut mengalami pemberhentian. Persoalan ini turut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara DPP dan kepengurusan daerah.

Nita justru mempertanyakan penilaian terhadap kepengurusannya yang disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran serta menegaskan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya belum disampaikan melalui forum Munas.

"Penilaian pelaksanaan kepengurusan seharusnya dilakukan melalui mekanisme evaluasi organisasi. Pertanggungjawaban saja belum saya sampaikan. Masa sudah dihakimi melanggar," ujarnya.

Menurut ia, laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam proses evaluasi kepengurusan. Melalui Munas, seluruh program, kebijakan dan keputusan organisasi selama masa kepemimpinan dapat disampaikan untuk kemudian dibahas dan dievaluasi oleh peserta forum.

Dia berharap penilaian kepengurusan tidak mendahului proses tersebut. Setiap persoalan perlu dibahas berdasarkan fakta, dokumen serta ketentuan AD/ART sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sebelum mekanisme pertanggungjawaban organisasi dilaksanakan.