NADIKABAR.COM — Menhut Raja Juli Antoni mengungkap pemerintah kembali membekukan izin perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, ada enam perusahaan yang dibekukan izinnya terkait karhutla.
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan," kata Raja Juli saat jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penegakan administrasi ini, kata Raja Juli, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga total izin perusahaan yang dibekukan berjumlah 32.
"Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," ujat Raja Juli.
Menurut Raja Juli, total luas hutan konsensi perusahaan yang dibekukan lebih dari 1 juta hektare. Kondisi hutan akan dipulihkan sesuai ekosistemnya.
"Jadi luas konsesi ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektar. Terhadap 32 konsesi," ucapnya.
Raja Juli mengatakan tak menutup kemungkinan izin perusahaan yang dibekukan berlanjut ke ranah pidana. Raja Juli sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana. Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan Insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," imbuhnya.
Daftar 6 perusahaan yang izinnya dibekukan terkait karhutla:1. PT Hasil Kalimantan Jaya Gunung Mas PBPH HA SK.1462/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2020 36.745 4.803 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan2. PT Taiyoung Engreen Gunung Mas PBPH HT SK.78/Menhut-II/2009 jo. SK.820/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 59.810 1.049 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan3. PT Hutan Produksi Lestari Kapuas PBPH HT SK.54/MENLHK/SETJEN/HPL.0/1/2020 jo. SK.741/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 10.050 718 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan4. PT Ramang Agro Lestari Pulang Pisau, Kapuas PBPH HT 2/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2017 jo. SK.750/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 13.580 420 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan5. PT Puspa Warna Cemerlang Gunung Mas PBPH HT SK.588/Menhut-II/2012 jo. SK.749/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 12.920 348 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan6. PT Sinergi Hutan Sejati Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas PBPH HA SK.409/MENHUT-II/2004 jo. SK.146/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 68.286 193 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan