NADIKABAR.COM — Polisi menangkap seorang wanita berinisial NR, seorang asisten rumah tangga (ART) atas kasus pencurian di rumah majikannya di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku ditangkap usai membawa kabur uang dan sejumlah perhiasan milik majikannya.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp 30 juta, sejumlah perhiasan emas, serta satu keping logam mulia," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (17/10/2026) pukul 19.00 WIB di kawasan Bambu Larangan, Pegadungan, Jakarta Barat. Peristiwa bermula ketika korban inisial S, mengetahui bahwa uang tunai dan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya telah hilang.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV. Petugas memperoleh informasi bahwa ART yang bekerja di rumah korban, mendadak meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan hendak pulang kampung.

Petugas kemudian mendatangi kediaman perempuan yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan sejumlah kejanggalan, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangannya, pencurian tersebut dilakukan secara bertahap mulai mengambil perhiasan pada Minggu (11/10), lalu kembali mengambil uang tunai dan perhiasan lainnya pada hari berikutnya. Perhiasan korban telah dijual ke toko emas di kawasan Rawalele.

"Sementara itu, sebagian uang hasil penjualan dan uang tunai tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang," jelasnya.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP.