NADIKABAR.COM — Jakarta (NadiKabar) – Kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi menjadi penentu kelangsungan operasi tambang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, perusahaan harus menanggung pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab mengelola kekayaan alam Indonesia.
Pemerintah mengaitkan persetujuan produksi dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang. Pengetatan ini diarahkan agar kegiatan penambangan tidak meninggalkan beban kerusakan bagi warga sekitar.
“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” tegas Bahlil dalam keteranganya di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurutnya, penertiban telah dilakukan pada September 2025 melalui penghentian sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Evaluasi pemerintah mencakup kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).