Langkah tersebut menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian penting dalam pengawasan usaha tambang. Kemampuan perusahaan menghasilkan mineral dan batu bara harus berjalan bersama pemenuhan kewajiban pemulihan lahan.
Bahlil juga mengarahkan penataan terhadap kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin. Pengawasan reklamasi menjadi bagian dari pembenahan agar tanggung jawab perusahaan tetap melekat sepanjang kegiatan pertambangan.
Di luar aspek lingkungan, pemerintah mendorong manfaat ekonomi tambang lebih banyak dirasakan masyarakat daerah penghasil. Salah satu jalurnya ialah memperluas kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan.
“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” harapnya.