Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemegang izin tambang diarahkan mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi.
Keterlibatan usaha setempat diharapkan menggerakkan layanan pendukung, mulai dari angkutan, bengkel, hingga penginapan. Meski demikian, kontraktor daerah tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis.
Dengan arah tersebut, pembenahan tambang bertumpu pada dua tanggung jawab: memulihkan lingkungan dan memperluas manfaat ekonomi lokal. Pelaksanaannya bergantung pada kepatuhan perusahaan serta konsistensi pengawasan pemerintah.