Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak, menyelesaikan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan/mesin (apabila ada), serta merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan terus bersinergi bersama kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum guna memastikan pengawasan izin berusaha berbasis risiko berjalan optimal demi tercapainya tata kelola investasi yang adil, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.