"Kemudian ada juga yang mendownload foto-foto anak dari internet, kemudian dia mengedit ya, mengedit dengan menggunakan AI lalu menggabungkan dengan foto dari tersangka ini, kemudian dibuatkan menjadi suatu video ya, bermuatan eksploitasi atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Jadi dia setelah mendownload foto-foto anak ini, kemudian dibuatkan AI, kemudian menggabungkan dengan fotonya dia ini ya," ungkapnya hari ini.

Hendra menambahkan, para pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Selain memanipulasi foto dengan AI, mereka juga menyimpan dokumentasi sensitif anak-anak di layanan penyimpanan digital.

"Dia melakukan eksploitasi terhadap anak ini suatu kelainan yang nanti bisa diungkap oleh dari UPTD PPA ini ya. Kemudian yang berikutnya adalah memfoto bagian sensitif dari anak di bawah umur ini dan menyimpan di Google Drive," ujarnya.

Sementara itu, Wadir Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terendus berkat laporan dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC). Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penelusuran mendalam terhadap akun-akun yang mencurigakan.

"Kemudian dari pengaduan, kita lakukan, dari Direktorat Siber lakukan profiling dan penyelidikan terhadap akun-akun yang telah diberikan oleh NCMEC. Dari hasil profiling dan penyelidikan, kita menemukan beberapa pelaku dan TKP. Pengungkapan ini kita lakukan dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pelaku. Yang ternyata pelaku-pelaku ini melakukan kegiatan ataupun aksi pornografinya terhadap anak adalah ada beberapa pelaku dari lingkungan keluarganya sendiri, yang tanpa disadari oleh korban," tuturnya.

AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka berasal dari tujuh laporan polisi yang berbeda dengan latar belakang beragam. Motif mereka bervariasi, mulai dari menyasar saudara kandung, mengincar anak majikan, hingga memanipulasi foto orang asing yang diambil secara acak dari internet.

"Jadi tersangka ini, ada beberapa pelaku dari lingkungan keluarga sendiri dan lingkungan pelaku itu bekerja," kata Mujianto.

Dalam menjalankan aksinya, beberapa pelaku melakukan kontak fisik secara diam-diam tanpa disadari oleh korban. Mereka menyembunyikan kamera untuk merekam tindakan tersebut sebelum mengunggahnya ke ruang penyimpanan digital.

"Sembunyi simpan kamera, kemudian hasilnya disimpan, ditransmisikan ke Google Drive," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konten-konten asusila tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan hanya disimpan untuk konsumsi pribadi para pelaku.

"Untuk pendalaman yang sudah dilakukan, sifatya mereka simpan untuk pribadi," terangnya.

Kini, para tersangka terancam hukuman berat atas tindakan eksploitasi tersebut.

"Terhadap tersangka yang kita sudah lakukan penahanan, dipersangkakan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pidana denda maksimal 6 miliar," pungkasnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya meringkus seorang pria berinisial E (47) atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka nekat mencabuli dua orang kakak-beradik yang merupakan keponakannya sendiri. Ironisnya, salah satu korban diduga telah menjadi sasaran aksi bejat tersangka sejak duduk di bangku kelas 1 hingga kelas 3 sekolah dasar.

Tersangka E berdalih tindakannya dipicu oleh statusnya yang belum pernah menikah meski hampir menginjak usia kepala lima. Di hadapan penyidik ia mengaku mengalami trauma mendalam setelah perempuan pujaannya menikah dengan pria lain.

"Saya belum pernah menikah, sampai sekarang," kata E kepada penyidik hari ini.

Rasa sakit hati tersebut membuatnya enggan membina rumah tangga hingga saat ini, meski mantan kekasihnya itu kini telah memiliki cucu.

"Saya trauma pak jadi gak nikah saya. Karena pacar saya dinikahkan dengan laki lain. Jadi saya gak mau nikah sampai kapanpun, cinta mati," ujar E.

Di sela pemeriksaan, E menyatakan penyesalannya dan mengaku tindakannya tersebut adalah bentuk kekhilafan.

"Saya menyesal sekali, saya ingin tobat," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, mengonfirmasi bahwa korban dalam kasus ini berjumlah dua orang yang berstatus saudara kandung.

"Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur," ujar Ade.