"Terduga pelaku inisial M usia 43 tahun saat ini sudah kita amankan, diduga kondisinya dipengaruhi minuman keras. Namun masih kami minta keterangan untuk pendalaman," singkat Dudi.

Peristiwa menghebohkan terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Salopa berinisial TS (38) dilaporkan hilang selama lima hari.

Korban sempat mengaku pada suaminya tengah disekap dan akan dijual ke muncikari. Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak merespons laporan tersebut.

Suami korban, Deni mengaku sempat panik dan khawatir istrinya menjadi korban perdagangan orang.

"Saya takut istri saya dijual ke lokasi nggak bener. Dia kan saya pikir keluar rumah nyari kerja dan dapat kerja yang tidak bagus. Dia ngaku sampai beli pisau segala, ngakunya istri buat jaga-jaga," kata Deni kepada NadiKabar di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (27/8/2026).

Deni melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Pencarian dilakukan mulai dari Bekasi, Bandung, hingga akhirnya Sumedang. Polisi melakukan pencarian hingga ke tempat hiburan malam. Korban justru ditemukan di sebuah kontrakan di Sumedang pada Rabu (26/8/2026).

"Alhamdulillah sekarang sudah ditemukan istri saya, terima kasih Pak Kapolres Tasikmalaya, Pak Kasat Reskrim, sama Pak Josner. Saya bisa kembali bertemu istri. Kasihan anak-anak ada empat anak kami. Saya akan berusaha menjadi suami yang baik," ujar Deni.

Usai pencarian yang dipenuhi momen dramatis, ternyata polisi menemukan fakta lain. Cerita korban hanya rekayasa agar tidak dicari suaminya. TS mengaku meninggalkan rumah karena cekcok dengan Deni. Ia sempat ke Sumedang dengan niat mencari pekerjaan sebagai babysitter.

"Saya keluar rumah karena ada masalah cekcok aja. Saya ke Sumedang langsung. Memang mau cari kerja juga mau jadi babysitter. Sekarang sama suami lagi. Kalau disekap dan mau dijual itu biar suami saya nggak nyari. Kan saya kesal. Tahunya suami malah makin khawatir," kata TS.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan keluarga. Petugas menurunkan tim untuk mencari keberadaan korban.

"Kami melakukan respon cepat atas laporan warga masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya. Kami tim dari PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya turun tangan sampai kejar ke Bekasi dan akhirnya ditemukanlah korban di Sumedang," ujar Ade saat dikonfirmasi NadiKabar, Kamis (26/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Syamsul Bahri menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan motif TS meninggalkan rumah adalah masalah rumah tangga. Korban sengaja kabur karena diduga ingin bercerai dengan suaminya.

"Motif korban diduga ingin cerai dengan suami jadi kabur dari rumah," kata Heru.

Kasus dugaan video syur yang melibatkan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial S di wilayah Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, berbuntut panjang. Terlapor yang berstatus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu kini terancam sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memastikan pihaknya telah mendalami laporan terkait dugaan skandal asusila tersebut. Saat ini, proses pemeriksaan disiplin internal sedang berjalan.

"Terkait laporan tersebut BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor seorang ASN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja," kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Ganjar menjelaskan, hasil pemeriksaan dari unit kerja terkait nantinya akan diserahkan ke BKPSDM sebagai dasar pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.

Menurutnya, dugaan perbuatan tak senonoh tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin terkait kewajiban dan larangan yang tertuang dalam Kontrak Perjanjian Kerja PPPK, khususnya Pasal 5 tentang Disiplin.

"Dalam Pasal 5 ayat 2 kewajiban huruf f disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta ayat 3 huruf a tentang kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN," jelas Ganjar.

"Adapun ancaman sanksi pelanggaran di kontrak perjanjian kerja tersebut yaitu sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja," tegasnya.