Kasus ini mencuat usai seorang suami berinisial LR (30), warga Kalibunder yang bekerja di Tangerang, mendapati video asusila sang istri berinisial B bersama S pada 24 Juli 2026 lalu. Ironisnya, S diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan istri LR.
Kuasa hukum LR dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi, menceritakan kecurigaan bermula saat korban baru saja pulang kerja dan mendapati sebuah ponsel tergeletak di atas kulkas usai salat Magrib.
"Saat dicek obrolan di aplikasi WhatsApp, ditemukan video hubungan layaknya suami istri. Korban kaget karena pemerannya adalah sang istri bersama S," ujar Sudirman.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengamankan rekaman video itu sebagai bukti sebelum melapor ke Polres Sukabumi.
"Harapan kami agar ditindak dan diproses secara hukum. Seorang ASN yang seharusnya mempunyai integritas, etika, dan adab yang bagus, malah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat," pungkas Sudirman.
Polres Tasikmalaya berhasil membongkar kasus memilukan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Ironisnya, predator seksual tersebut adalah pria berinisial E (29), yang merupakan kerabat dekat korban sendiri.
Aksi bejat ini menimpa dua bocah yang berstatus kakak beradik. Pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan merupakan warga Taraju yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, mengonfirmasi bahwa ada dua korban dalam kasus ini. Keduanya dipastikan masih di bawah umur dan memiliki hubungan darah sebagai saudara kandung.
"Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur," ujar Ade saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (28/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, aksi biadab ini diduga sudah berlangsung sejak korban pertama masih berusia 9 tahun. Modus yang digunakan tersangka tergolong licik. Ia awalnya mengajak korban berlatih mengendarai sepeda motor. Namun, setelah berkeliling, korban justru digiring masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah tersebut, tersangka mulai melancarkan bujuk rayunya dengan menawarkan ponsel agar korban bisa menonton tayangan YouTube. Saat korban lengah di dalam kamar, tersangka diduga melakukan aksi persetubuhan tersebut.
"Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube," kata Ade.
Pihak kepolisian menduga perbuatan nista ini dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Selama ini, korban hanya bisa terdiam dan tidak berani mengadu kepada keluarga karena merasa tertekan dan takut.
Kejahatan tersangka kembali berlanjut pada Jumat, 13 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi dan hanya ada adik korban yang masih berusia 9 tahun.
Tersangka diduga mencoba melakukan tindakan serupa terhadap adik korban. Beruntung, aksi bejat tersebut berhasil digagalkan setelah nenek korban masuk ke kamar dan memergoki perbuatan tersangka secara langsung.
"Pada saat kejadian kedua, nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka," ujar Ade.
Merespons laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka E tanpa perlawanan. "Barang bukti yang kami amankan di antaranya selimut, bed cover dan pakaian yang digunakan korban," ujar Ade.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Di sisi lain, Kapolres mengimbau keras kepada para orang tua agar lebih waspada dan membangun komunikasi yang hangat dengan anak-anak mereka.
"Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak. Kalau ada kejadian atau perubahan perilaku pada anak, harus segera ditanyakan dan diberikan perhatian," katanya.