NADIKABAR.COM — Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak telah membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp223,4 miliar) dalam kasus korupsi terkait proyek dana investasi negara "1Malaysia Development Berhad" (1MDB).
Pembayaran denda itu dilakukan agar Najib dapat menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah, menurut laporan kantor berita Bernama, Jumat.
Raja Malaysia Sultan Ibrahim pada Oktober lalu telah memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib, dengan mengizinkan mantan perdana menteri itu menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.